Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, mengungkapkan bahwa dalam filter rokok yang banyak digunakan di Indonesia terkandung bahan yang berasal dari Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke dalam paruparu perokok, kata Hakim saat menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
Ia meyakini bahwa filter yang
digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia merupakan filter impor
yang mengandung komponen dari darah babi. Menurutnya, semua itu
diketahui setelah adanya pernyataan yang diungkapkan ahli dari Australia
atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon
Chapman.
Profesor di Australia memperingatkan
kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi
pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada
penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda
menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.
Menurut Hakim, sudah selayaknya umat
Muslim yang mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang nyatanyata
dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi
juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu, tambahnya
dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang
melarang merokok di tempat tertentu.
Dalam dialog yang dihadiri ratusan
peserta dari kalangan PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola
tempattempat umum tersebut juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin Haji
Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg Diah R
Praswasti.
Dalam dialog tersebut dilangsungkan
dengan tanya jawab yang antara lain disarankan perlunya Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.
Menanggapi temuan riset di Belanda
tentang adanya hemoglobin babi dalam filter rokok, langsung menjadi
kajian ulama di berbagai negara. Jika filter rokok di Indonesia
mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia siap menyatakan
haram mutlak.
“Kalau rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin,
Terkait dengan temuan riset terbaru
itu, MUI akan segera meminta masukan dari berbagai pihak. “Kita akan
meminta masukan banyak pihak yang bisa menjelaskan hal ini,” jelasnya.
Menurut Ma’ruf, hasil dari Ijtima
Ulama MUI menyimpulkan rokok adalah ikhtilaf. Artinya rokok ada di
tengahtengah antara posisi makruh dan haram. Ulama sepakat mengharamkan
rokok dalam 3 situasi.
“Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum, merokok bagi ibu hamil, dan merokok bagi anakanak,” pungkas Ma’ruf.
Sumber :
Vemale_com /voaislam_com
http_www_sehatkembali_com/archives/91
0 komentar:
Post a Comment