Showing posts with label Puasa. Show all posts
Showing posts with label Puasa. Show all posts

Begini Do’a Berbuka Puasa yang Benar Dan Waktu Tepat Membacanya!

Salah satu yang membahagiakan bagi orang puasa adalah ketika berbuka. Moment ini ditunggu setelah sehari penuh menahan lapar dan dahaga serta mengekang syahwat. Dan terasa lebih nikmat dan barakah jika dilaksanakan secara bersama-sama.

Sebelum berbuka tentu kita membaca doa terlebih dahulu. Namun sering kita mendengar beberapa orang dan masjid membaca doa yang berbeda-beda. Sebagian ada yang membacanya sebelum berbuka dan sebagian membacanya setelah membatalkan/berbuka puasa dengan diawali bacaan basmalah. Lalu bagaimanakah doa yang terdapat dalam riwayat? Berikut bahasan singkatnya.

Terdapat beberapa varian doa yang sering dibaca oleh umat muslim sebelum berbuka puasa. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

اللَهُمَّ لك صُمْتُ وعلى رِزْقِكَ أفْطَرْتُ

”Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2358) dan dalam kitab al-Marasil (hadits no. 99), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (II/344, hadits no. 9744), ath-Thabrani dalam ­al-Mu’jam ash-Shaghir (II/133, hadits no. 912) dan al-Mu’jam al-Ausath (VII/298, hadits no. 7549), al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shaghir (II/112, hadits no. 1391) dan as-Sunan al-Kubra (IV/403, hadits no. 8134), al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah (VI/265, hadits no. 1741).


Riwayat ini memiliki beberapa sanad atau jalur pewartaan. Namun jalur yang beragam tersebut tidak dapat mengangkat derajat hadits ini sebab semua jalurnya bermasalah, beberapa karena rawi yang dilihai tidak tsiqah dan ada pula karena sebab keterputusan jalur pewartaan seperti riwayat dan Sunan Abi Dawud (hanya sampai kepada Tabi’in). oleh karenanya, kaidah saling menguatkan antar jalur dan atau riwayat tidak dapat diberlakukan [selengkapnya lihat tahqiq dari Syaikh Syu’aib al-Arnauth atas Sunan Abi Dawud, IV/40-41, terbitan Dar ar-Risalah al-‘Alamiyyah 1430 H/2009 M. Lihat pula Irwa’ al-Ghalil karya Syaikh al-Albani (IV/38-39), Silsilah al-Ahadits adl-Dla’ifah wa al-Maudlu’ah (XIV/1096), dan Dla’if Abu Dawud (II/264)].

Adapun riwayat maqbul tentang doa buka puasa adalah:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Telah hilang dahaga, telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala jika Allah menghendaki [H.R. Abu Dawud (2357), an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra (3315, 10058), ad-Daruquthni (2279), al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (8133), al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah (1740).”

Lalu kapan doa Berbuka Puasa ini dibaca?

Jika dilihat pada matan hadits ini, Ibnu Umar adalah perawi pertama. Sebelum masuk pada doa (baca:matan) yang dibaca oleh Rasulallah saw, beliau mengatakan “إِذَا أَفْطَرَ” yang bermakna “apabila beliau hendak berbuka”. Sebab fi’il yang didahului lafal idza adalah selalu berbentuk lampau namun bermakna mustaqbal (kejadian yang akan datang). Adapun sebelum membatalkan puasa dengan seteguk air, maka kita membaca basmalah terlebh dahulu. Hal ini sebagaimana hadits:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858).

Dengan demikian, proses berbuka puasa kita adalah
  1. Pertama, membaca basmalah
  2. Kedua, meminum seteguk air sebagai tanda pembatal puasa
  3. Ketiga, membaca doa “dzahaba azh-zhama’u …..”

Adapun sebelum berbuka, kita boleh membaca doa apa saja untuk kebaikan dunia dan akhirat. Sebab menjelang berbuka merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Read More »

Mimisan dan Gusi Berdarah Saat Puasa, Batalkah?

Hukum Keluar darah dari Hidung dan Gusi Saat Puasa - Berobat merupakan sebuah ikhtiar yang dilakukan oleh seorang hamba untuk menggapai kesembuhan. Sebab Penyembuh yang sebenarnya, Allah swt tidak membutuhkan wasilah apapun untuk mengangkat penyakit yang sedang diderita para hambanya. Allah swt berfirman:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Dan jika Allah menimpakan suatu kemudlaratan kepadamu, maka tidak da yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu [Q.S. al-An’am (6): 17].”

Dan firman Allah swt ketika bercerita tentang Nabi Ibrahim as:

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

“Dan apabila kau sakit, Dial ah yang menyembuhkanku [Q.S. asy-Syu’ara (26): 80].”

Terkait dengan sakit, ia bisa datang kepada siapa saja dalam kondisi apapun. Termasuk ketika sedang menjalankan ibadah puasa. Seperti sakit gigi yang menyebabkan keluarnya darah secara terus menerus, atau seseorang yang mengalami luka pada bagian dalam hidungnya. Jika dikaitkan dengan puasa, bagaimana keadaan orang yang keluar darah dari hidung dan gusinya? Apakah dapat membatalkan puasa? Berikut pembahasan singkatnya.

Hal yang harus sama kita ketahui terlebih dahulu, orang sakit mempunyai keringanan untuk tidak berpuasa jika ia merasa berat untuk melakukannya, dan haram hukumnya jika dapat membahayakan diri dan jiwanya. Allah swt telah menetapkan syari’at rukhshah bagi orang yang berpuasa sehingga ia tidak merasa payah. Sebab seseorang tidak boleh memberatkan diri sendiri dan juga tidak diperkenankan berbuat hal yang dapat mengundang mudlarat. 

Adapun menelan darah adalah termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun apabila darah masuk ke tenggorokan dan ia tidak punya kemampuan untuk menolaknya dan juga bukan karena kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Namun jika sengaja menelannya, maka puasanya batal baik darah berasal dari hidung atau pun mulut.

Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (III: 36) mengatakan, jika ada darah yang mengalir melalui mulutnya kemudian ditelan, maka hal ini membatalkan puasa meskipun darah yang tertelan hanya sedikit. Sebab mulut dihukumi sebagai azh-zhahir (organ luar) sehingga apapun yang tersambung dengan mulut (kemudian masuk ke tenggorokan –pent) adalah membatalkan puasa. Berbeda halnya dengan ludah; sebab tidak mungkin menjaga diri (tidak menelan) dari ludah. Adapun selain ludah, maka kembali pada hukum asal. Oleh karena itu, apabila ada benda najis (darah) yang berada di mulutnya bercampur dengan air liur kemudian ditelan, maka hal yang demikian adalah membatalkan puasa meskipun hanya sedikit. Dan tidak membatalkan jika yang tertelan adalah ludah semata.

Ulama dalam organisasi al-Lajnah ad-Daimah berkata, jika gusi seseorang terluka ketika bersiwak, maka darah yang keluar tidak boleh ditelan dan wajib dikeluarkan. Namun jika masuk ke tenggorokan tanpa usaha dan kesengajaan, maka tidak berdampak apapun pada puasanya. Demikian halnya dengan muntahan jika kembali masuk ke tenggorokan tanpa usaha dan kesengajaan; puasa yang sedang dijalani tetap sah (lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, X: 254).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan, jika seseorang mengalami pendarahan pada hidungnya, kemudian sebagian darah masuk ke tenggorokannya dan sebagiannya keluar dari hidung, maka yang demikian tidak membatalkan puasa. Sebab darah yang turun ke tenggorokan terjadi bukan atau kehendaknya dan ia tidak punya kemampuan untuk menolaknya. Pun demikian dengan darah tang keluar; tidak berdampak pada puasa (lihat Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, XIX: Soal no. 328).

Pada tempat yang lain beliau menyatakan, keluarnya darah dari gusi tidak member dampak apapun terhadap puasa. Namun orang yang mengalaminya wajib berhati-hati supaya tidak menelan darah. Sebab darah yang keluar bukan sesuatu yang biasa dan bisa ditoleransi (seperti halnya ludah –pent) sehingga menelannya dapat membatalkan puasa. Berbeda dengan menelan ludah; tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, orang yang mencabut gigi ketika puasa wajib berhati-hati dan menjaga diri agar darah tidak sampai ke rongga perutnya mengingat hal demikian merupakan pembatal puasa. Namun jika darah masuk (tasarrub) ke kerongkongan tanpa bisa menolaknya, maka tidak membatalkan puasa. Sebab ia bukanlah orang yang sengaja melakukan hal demikian (lihat Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, XIX: soal no. 213).

Berdasarkan pemaparan singkat ini, orang yang berpuasa dianjurlkan untuk mengambil keringanan dari Allah swt (berbuka) jika ia merasa berat. Dan wajib berbuka jika puasa berpotensi membahayakan diri kemudian mengqadla di hari yang lain.

Adapun darah yang berasal dari mulut dan hidung tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan dengan sengaja. Dan makna SENGAJA adalah seseorang punya pilihan untuk menghindari hal tersebut namun tidak dilakukannya. Namun jika ada sebagian darah yang masuk dan ia tidak punya kuasa untuk menolaknya (ikhtiyaran) dan bukan juga karena kesengajaan (ta’ammudan), maka puasanya tetap sah.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Read More »

Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haid Agar Bisa Berpuasa di Bulan Ramadhan

Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haid saat Puasa - Bulan Ramadhan memang bulan yang penuh berkah. Allah melipatkan pahala amal yang dilakukan oleh seorang hamba dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk beramal semaksimal dan sebagus mungkin. Rasulallah saw bersabda:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Setiap perbuatan (kebaikan) yang dilakukan anak cucu Adam (manusia) akan dilipat gandakan sebanyak 10 kebaikan yang semisal hingga 700 lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. (Hal ini) karena dia meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. al-Bukhari no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151).

Riwayat ini memberi gambaran bahwa bulan Ramadhan memang teramat istimewa sampai Allah sendiri yang langsung menilai amalan yang dilakukan ketika itu. Pun demikian dengan berlipat gandanya pahala sampai pada taraf yang hanya diketahui oleh Allah swt. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika umat Muslim di seluruh dunia begitu antusias menyambut bulan yang mulia ini. Tidak terkecuali dengan kaum perempuan.

Namun, kaum perempuan yang belum memasuki masa manopose hampir bisa dipastikan akan mengalami datang bulan (haid), tak terkecuali di bulan Ramadhan. Hal ini memang secara alami menghalangi mereka untuk melakukan puasa selama sebulan penuh dan wajib menqadla puasa yang tidak dikerjakan pada hari yang lain. 

Keadaan ini dapat membuat sebagian kaum Muslimah merasa gundah sebab mereka tidak sepenuhnya dapat berlomba dengan umat Muslim lainnya dalam rangka mendapatkan ridlo dan ampunan Allah swt. Tetapi ilmu pengetahuan yang semakin berkembang -khususnya di dunia medis- memungkinkan kaum Muslimah untuk melakukan puasa Ramadhan selama sebulan penuh. 

Para dokter ahli telah menemukan semacam “obat penunda haid” -terlepas apapun yang melatarinya- sebagai pilihan bagi kaum wanita. Namun bagi umat Islam, tidak bisa serta merta menggunakan suatu penemuan baru -apalagi- hanya didasari oleh gegap gempita sesaat. 

Hal yang harus diketahui terlebih dahulu adalah status hukumnya dalam timbangan Syari’at (Fikih); apakah dibolehkan atau dilarang apalagi jika dikaitkan dengan suatu ibadah tertentu. Pun demikian halnya obat penunda haid ini. Lalu bagaimana hukum menggunakan obat penunda haid ini (agar dapat berpuasa Ramadhan secara penuh)? Mari kita simak uraian berikut.

Satu hal penting yang perlu menjadi perhatian, dalam wilayah mu’amalah, segala sesuatu dihukumi boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Imam as-Suyuti berkata:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya" (al-Asybaah wa an-Nazhaair, I: 60).”

Kaidah ini disandarkan pada ayat:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hambanya dan rezeki yang baik-baik?’ [Q.S. al-‘Araf (7): 32].”

Juga disandarkan pada hadits:

الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

“(Yang) halal adalah apa saja yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa saja yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya. Sedangkan yang didiamkan, maka hal itu termasuk yang dimaafkan (H.R. at-Tirmidzi no. 1726, dan Ibnu Majah no. 3376. Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ ash-Shaghiir no 3195).”

Berdasarkan dalil diatas, mayoritas ulama berpendapat boleh menggunakan obat penunda haid. Hal ini -misalnya- dapat kita lihat dalam pernyataan imam ‘Atho bin Abi Rabah (Mushannaf ‘Abd ar-Razzaq no. 1219). Beliau berkata:

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سُئِلَ عَطَاءٌ عَنِ امْرَأَةٍ تَحِيضُ يُجْعَلُ لَهَا دَوَاءٌ فَتَرْتَفِعُ حَيْضَتُهَا وَهِيَ فِي قُرْئِهَا كَمَا هِيَ تَطُوفُ قَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الطُّهْرَ فَإِذَا هِيَ رَأَتْ خُفُوقًا وَلَمْ تَرَ الطُّهْرَ الْأَبْيَضَ فَلَا

“Abd ar-Razzaq telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Juraij telah menceritakan kepada kami, ia berkata; ‘Atho ditanya tentang seorang wanita yang datang haidh kemudian ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia dapat melakukan thowaf? Beliau menjawab; ‘Ia boleh melakukan thowaf jika ia telah suci. Saat dia melihat sesuatu hal yangg kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”.

Namun kebolehan penggunaan obat penunda haid tidak bersifat mutlak. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebelum menggunakannya:

1. Obat penunda haid terbuat dari bahan yang halal.

2. Obat penunda haid tidak menimbulkan mudharat (dampak buruk) bagi pengguna, seperti gangguan pada rahim dan menurunkan kekebalan tubuh.

3. Konsultasikan kepada tenaga ahli untuk mengetahui manfaat dan mudharat yang dapat menimpa peminum obat. Terlebih jika diminum dalam intensitas dan jangka waktu tertentu mengingat obat ini mengganggu siklus haid yang biasa dialami oleh perempuan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk baginya.

Meski dibolehkan, hal yang patut dipertimbangkan adalah haid merupakan ketetapan Allah yang berlaku bagi kaum perempuan. Oleh sebab itu, penggunaan obat penunda haid sebaiknya dihindari dan mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal di hari yang lain, kecuali bagi wanita yang merasa akan mengalami kesulitan untuk mengganti puasa di bulan lain karena sebab tertentu, seperti terpaksa bekerja keras untuk menafkahi anak dan atau kondisi yang serupa dengannya. Keadaan ini pun tidak serta merta menghilangkan pertimbangan kesehatan tubuh; karena manusia dilarang oleh Allah swt untuk menzalimi dirinya sendiri. 

Berkaitan dengan hal diatas, Sayyidah ‘Aisyah pernah menangis karena beliau haid ketika sedang berhaji. Hal ini sebagaimana riwayat:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ القَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ القَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلَّا الحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ

“Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Aku mendengar ‘Abdurrahman bin Al Qasim berkata: Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad berkata: Aku mendengar ‘Aisyah berkata: Kami keluar dan hanya untuk menunaikan. Ketika tiba di Sarif aku mengalami haid. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemuiku sementara aku sedang menangis. Beliau bertanya: “Apa yang terjadi denganmu? Apakah kamu datang haid?” Aku jawab: “Ya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka’bah (H.R. al-Bukhari).”

Riwayat ini juga sebagai jawaban atas kegundahan sebagian kaum perempuan yang tidak dapat ikut berlomba meraih pahala dan kebaikan di bulan Ramadhan, sebagaimana Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang tidak dapat melaksanakan ibadah thawaf. Namun hal yang patut disadari adalah terdapat hikmah Allah swt pada setiap ketetapan yang berlaku di alam semesta ini. Sebab Allah tahu hal terbaik bagi hamba-hambanya.

Kesimpulannya, menggunakan obat penunda haid dengan tujuan agar dapat berpuasa penuh di bulan Ramadhan atau melaksanakan ibadah lainnya -misalnya haji- adalah boleh. Namun kebolehannya dibatasi dengan hal lainnya, seperti obat berasal dan diproses dengan cara yang halal, tidak membahayakan tubuh pengguna, dan konsultasikan terlebih dahulu kepada tenaga ahli. Dan membiarkan haid datang sebagaimana mestinya adalah lebih baik karena akan memperlancar siklus dan menjadikan perempuan lebih terjaga kesehatan dan daya tahan tubuhnya. 

Wallahu ‘alam bi ash-shawaab.
Read More »

Tata Cara Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan Berdasarkan Sunnah

Ibadah shiyam di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan Allah swt pada tahun kedua Hijriyah. Dalam sejarahnya, ibadah puasa ini bukan sesuatu ketentuan yang ditemukan dalam ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw tetapi ibadah ini diwajibkan pula pada zaman nabi-nabi Allah sebelum Nabi Muhammad saw. sebagaimana yang ada dalam al-Qur’an al-Baqarah : 183

ياايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون  

Artinya: "wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.

Syaikhul Islam imam Ghozali menjelaskan bahwa pengertian taqwa yang sebenarnya adalah:

  • Tumbuhnya perasaan gentar dan takut terhadap murka dan azab Allah swt. Akibat dilanggarnya berbagai larangannya.
  • Menjaga diri agar senantiasa dapat mentaati dan pasrah sepenuh hidupnya apapun yang menjadi kehendak Allah.
  • Selalu berusaha untuk mensucikan mata batinnya dari berbagai noda dan dosa.


Permulaan Puasa Ramadhah

Ada beberapa pendapat yang berkenaan dengan masuknya awal ibadah puasa. Setidaknya ada 3 cara yang bisa ditempuh berkenaan dengan permasalahan ini yaitu:[3]

a.Ru’yatul Hilal

b. Istikmal

يَقُولُ أَبَ ا هُرَيْرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ  . رواه البخارى ومسلم

c. Hisab

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا  فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ وَقَالَ غَيْرُهُ عَنْ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ وَيُونُسُ لِهِلَالِ رَمَضَانَ اخرجه الشيخان و النساء و ابن ماجه .  

Syarat Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan

1. Orang Islam

Ketentuan ini berdasarkan pada QS. al-Baqarah : 183 yang menegaskan bahwa yang terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan hanyalah orang-orang mukmin.

2. Berakal sehat

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw yang menyatakan bahwa:

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

”Dari Aisyah bahwa Nabi saw bersabda: ”Tiga gologan yang terlepas dari hukum (syara’), yaitu orang yang sedang tidur sehingga bangun, orang gila sehingga sadar dan anak-anak sehingga baligh”(HR. Abu Dawud dan Nasa’i)”.

3. Baligh

4. Sehat

Hal ini didasarkan pada firman Allah swt yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 184

ومن كان منكم مريضا او على سفر فعدَة من ايَام اخر

"Maka barangsiapa diantara kalian sakit atau dalam perjalanan maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.

Dari penegasan ini dapat diambil pemahaman (mafhum mukholafah) bahwa orang yang sakit tidak ada kewajiban untuk berpuasa.

5. Mukim

Ini juga diambil dari pemahaman (mafhum mukholafah) QS. al-Baqarah : 184.

6. Tidak haid atau nifas

Orang yang sedang haid atau nifas tidak sah mengerjakan puasa. Penegasan ini didasarkan ada hadis Rasulullah saw yang menerangkan bahwa kalau seseorang sedang haid atau nifas maka harus berbuka dan kelak kalau sudah suci wajib mengqadhanya.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

”adalah kami menstruasi di masa Rasulullah, maka kami diperintahkan agar mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”.(HR. Jama’ah dari Muadz r.a)

Rukun Puasa Ramadhan

1. Niat
Ada perbedaan pendapat dikalangan Fuqaha’ berkenaan dengan niat. Menurut Hanafiyyah niat adalah ”keinginan sedangkan keinginan itu adalah perbuatan hati dan niat tidak disyaratkan diucapkan dengan lisan”.

Sedangkan menurut Syafi’iyyah, niat adalah ”bermaksud terhadap sesuatu dan ia bersamaan dengan perbuatan tersebut”.[4]

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

"Dari Salim bin Abdullah dari bapaknya dari Hafshah bahwa Nabi saw bersabda: ”Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum Fajar maka tiada puasa baginya”.

Menurut Jumhur Ahli Fiqih berpendapat bahwa yang wajib adalah membangun niat sejak malam sampai sebelum muncul fajar, berdasarkan dalil di atas. Abu Hanifah memperbolehkan niat puasa Ramadan di waktu malam sampai tengah hari.

Ada lagi kalangan ulama yang berpendapat bahwa penetapan niat sebelum fajar hanya untuk puasa fardhu, untuk sebelum matahari tergelincir. az-Zuhri, Atha’ dan Zufar tidak mengharuskan niat untuk puasa Ramadhan.

Imam Malik berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan yang ditetapkan di malam pertama bulan Ramadhan sudah cukup untuk puasa sebulan penuh tanpa perlu memperbaharui niat tiap malam, dengan pertimbangan bahwa puasa Ramadhan merupakan satu paket amal.

2. Menahan diri dari segala hal yang dapat membukakan puasa dari sejak fajar sampai terbenam matahari.

Amalan Utama Dalam Puasa Ramadhan

Ada beberapa amalan utama termasuk sunah yang patut sekali dikerjakan selama seseorang melaksanakan ibadah puasa, antara lain:

1. Mempercepat Berbuka

Mempercepat berbuka apabila telah diketahui secara jelas bahwa matahari telah terbenam. Hal ini berdasarkan tuntunan Rasulullah saw sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا

”Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda:”Allah Azza wajalla berkata:” sesungguhnya orang yang paling aku sayangi dari hamba-Ku ialah orang yag paling bersegera dalam berbuka”.

2. Doa Setelah Berbuka

حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ ... كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

” Marwan, yaitu Ibnu Salim telah menceritakan pada kami adalah Rasulullah saw apabila berbuka beliau berdoa:” Rasa haus telah hilang, dan telah basah pula segala urat dan mudah-mudahan pahala tetap jika Allah menghendaki-Nya“.

3. Makan Sahur diakhirkan

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

"Dari Zaid bin Tsabi, ia berkata:” kami telah makan sahur bersama Rasulullah saw, kemudian kami berdiri melaksanakan shalat (subuh). Aku bertanya pada Zaid:”berapa lamakah tempo antara sehabis makan sahur dengan shalat tersebut?” Zaid menjawab: ”Kira-kira lima puluh ayat al-Qur’an”.

4. Memberi Makanan untuk Berbuka

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

"Dari Zaid bin Kholid al-Juhni ia berkata: ”barang siapa memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan ganjaran sebanyak ganjaran orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun (ganjaran orang tersebut)”.(HR. Ahmad dari Zaid Ibnu Khalid ra).

5. Memperbanyak shadaqah

سئل رسول الله صم ايَ الصدقة افضل؟ قال صدقة فى رمضان  

”Rasulullah saw ditanya, shadaqoh manakah yang utama? Beliau menjawab: shadaqah pada bulan Ramadhan”.(HR. Tirmidzi dari Anas ra.).

Dalam hal ini Abu Darda ra mengatakan: ”Shalatlah kalian dalam kegelapan malam dua rakaat, untuk menentang kegelapan kubur. Berpuasalah kalian di hari yang sangat panas, untuk menentang kepanasan di hari padang mahsyar. Dan bersadaqahlah kalian dengan sesuatu sadaqah untuk melawan kesukaran di hari kiamat yang sangat menyukarkan”.

6. Mendaras ayat-ayat suci al-Qur’an

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: adalah Rasulullah saw orang yang paling murah hatinya. Lebih-lebih pada bulan Ramadhan, ketika beliau dijumpai malaikat Jibril pada setiap malamnya, maka ia mengajaknya menderas al-Qur’an. Maka Rasulullah saw ketika berjumpa dengan Jibril itu adalah orang yang paling permurah pada hartanya melebihi angin yang bertiup”. ( HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas ra.)

7. Mengerjakan qiyamur-Ramadhan

Shalat tarawih dilaksanakan sebagaimana melaksanakan shalat malam, seperti yang telah diterangkan hadis riwayat Aisyah ra:[5]

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dari Abi Salamah bin Abdurrahman, dia bertanya kepada Aisyah. bagaimana shalat Rasulullah saw pada bulan Ramadhan? Lalu ia berkata: Rasulullah saw tidak pernah melebihi sebelas rakaat di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan yang lain”. (HR. Bukhari dan Muslim).

8. Giat beribadah pada 10 hari terakhir 

Dalam hal ini ada beberapa amalan yang ditunjukkan dan dituntunkan oleh Rasulullah saw disaat memasuki 10 hari yang terakhir bulan Ramadhan.[6]

a. Menghidupkan malam hari bulan Ramadhan

Menghidupkan malam memasuki 10 hari yang terakhir bulan Ramadhan hendaklah diisi dengan memperbanyak zikir kepada Allah swt atau amalan ibadah lainnya yang telah dituntunkan oleh syara’. Bukan sebaliknya diisi dengan bermain catur, membakar petasan dan lain sebagainya.

b. Membangun keluarga dan sanak kerabat

Amalan ini dianjurkan oleh Rasulullah karena memang memasuki hari-hari tersebut kebanyakan orang sudah mulai merasakan kelelahan fisik, apalagi bagi ibu-ibu yang biasanya selama dua puluh hari sudah sibuk menyiapkan makan sahur, maka di sinilah barangkali hikmah kenapa Rasulullah menganjurkan agar membangunkan keluarga.

c. Mengeratkan ikat pinggang

Ajaran ini dimaksudkan agar dalam rangka memasuki hari-hari terakhir hendaklah mengerahkan segal potensi untuk bertaqrrub kepada Allah swt. Terhadap ketiga tuntunan di atas berdasarkan pada:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ

”Dari Aisyah ia berkata: adalah Rasulullah saw apabila telah memasuki sepuluh yang akhir dari bulan Ramadhan beliau menghidupkan malam harinya, membangunkan keluarganya, serta mengikat pinggangnya”.(HR. Bukhari Muslim dari Aisyah).

d. beri’tikaf dalam masjid

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ

”Dari Aisyah, istri Nabi saw ia berkata: adalah Rasulullah saw beri’tikaf sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau wafat”. (HR. Bukhari Muslim dari Aisyah).

9. Memperbanyak doa kepada Allah swt.

Hal-hal yang Dibolehkan Saat Puasa Ramadhan. [7]

Ada beberapa amalan yang diperbolehkan untuk dilakukan pada saat orang sedang berpuasa. Beberapa amalan tersebut antara lain:

1. Menuangkan Air di atas Kepala 

عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ فِي سَفَرٍ عَامَ الْفَتْحِ وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِالْإِفْطَارِ وَقَالَ إِنَّكُمْ تَلْقَوْنَ عَدُوًّا لَكُمْ فَتَقَوَّوْا فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَامُوا لِصِيَامِكَ فَلَمَّا أَتَى الْكَدِيدَ أَفْطَرَ قَالَ الَّذِي حَدَّثَنِي فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ الْحَرِّ وَهُوَ صَائِمٌ

”Dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits dari seorang sahabat Nabi SAW menuangkan air di atas kepalanya karena kepanasan, sedang beliau dalam keadaan puasa”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Bakar bin Abdurrahman).

2. Menggosok gigi di siang hari bulan Ramadhan

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ زَادَ مُسَدَّدٌ مَا لَا أَعُدُّ وَلَا أُحْصِي

”Dari Abdullah bin ’Amir bin Rabi’ah dari kakeknya ia berkata: Saya melihat Rasululah SAW mengosok gigi yang tidak dapat aku hitung sedang beliau dalam keadaan berpuasa” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Amir bin Rabi’ah).

3. Mencium istri

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

”Dari Aisyah ia berkata: Adalah Nabi saw mencium (saya) dan bersentuhan (dengan saya) sedang beliau berpuasa. Akan tetapi beliau adalah orang paling mampu/kuat menahan nafsunya”.(HR. Jama’ah selain Nasa’i dari Aisyah ra ).

4. Berbekam

Yaitu mengeluarkan darah dari badan dengan jalan mematuknya sebagai usaha untuk menghilangkan penyakit.

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ وَزَادَ شَبَابَةُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

”Apakah di masa Rasulullah saw masalah berbekam itu kalian anggap makruh? Ujar Anas: ”tidak kecuali bilamana melelahkan (orang yang berbekam tersebut).” (HR. Bukhari).

5. Keadaan junub sedang waktu sudah masuk subuh

سَمِعَ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ كُنْتُ أَنَا وَأَبِي فَذَهَبْتُ مَعَهُ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُهُ ثُمَّ دَخَلْنَا عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ مِثْلَ ذَلِكَ

”Aisyah ra berkata: ”saya menyaksikan Rasulullah saw jika Ia memasuki subuh sedang Ia junub dari jima’ bukan karena mimpi lalu Ia berpuasa. Ummu Salamah juga mengatakan seperti itu”. (HR. Bukhari Muslim dari Aisyah ra).

Sikap dan Perilau Orang yang Berpuasa

Ditinjau dari segi hukum maka bagi setiap orang yang telah dapat menahan diri dari makan, minum dan bersenang-senang dengan istri dari sejak terbitnya matahari hingga terbenam matahari maka sudah dianggap sah puasa tesebut. Namun, kalau hal itu disoroti lebih teliti lagi dari sudut yang lain yaitu segi batiniah atau dari segi akhlaq maka sesunggunya puasa itu tidak sekedar bermakna lahiriah sesuai sabda Rasulullah saw dalam hadisnya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ

"Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw” banyak sekali orang berpuasa, yang tiada mendapat suatu apapun juga dari puasanya kecuali hanya lapar belaka, dan banyak sekali orang yang shalat tiada baginya apapun juga dari hasil shalatnya kecuali hanya kantuk belaka”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Diantara hal-hal tersebut adalah:

1. Meninggalkan perkataan kotor dan caci maki

ليس الصيام من الأكل والشرب,انٌماالصيام من اللغو والرفث (رواه ابن خزيمة عن أبي هريرة

”Bukanlah puasa itu sekedar menahan makan dan minum saja, bahwasanya puasa itu menahan perkataan kotor dan caci maki”. (HR. Ibnu Huzaimah dari Abu Hurairah).

2. Meninggalkan sikap dusta dan bohong

الصيام جنٌة ما لم يخرقها بكذب أو غيبة (رواه الطبراني عن أبي عبا دة 

”puasa itu perisai selama ia tidak merobeknya dengan sikap dusta atau ghibah”.(HR. at-Thabrani dari Abu Ubaidah).

3. Meninggalkan perbuatan yang mendatangkan kemarahan Allah swt dan sikap jahil

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

”Dari Abu Hurairah ra Ia berkata, bersabdalah saw: ”Barang siapa yang tidak meninggalkn perkataan dusta, mengumpat, fitnah, semua perkataan yang membuat kemurkaan Allah dan tidak meninggalkan perkataan zur, serta bersikap jahil, maka tidak ada hajat bagi Allah ia meninggalkan makanan dan minumannya”.(HR. Bukhari dari Abu Hurairah).

4. Bersikap sabar menghadapi segala persoalan
و هو شهرالصبر,والصبر ثوابه الجنٌة (رواه ابن خزيمة

”Dan dia (Ramadhan) itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu pahalanya adalah Surga”. (HR. Ibnu Huzaimah dari Salman)

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadhan

Allah swt berfirman: 
وكلوا واشربوا حتٌى يتبيٌن لكم الخيط الأبيض من الخيط الاسود من الفجر

”Serta makan dan minumlah sehingga nampak kepadamu benang (garis) putih dari benang hitam dari fajar”.(QS. al-Baqarah: 187)

Rasulullah saw bersabda:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سُحُورِكُمْ أَذَانُ
بِلَالٍ وَلَا الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيلُ وَلَكِنْ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الْأُفُقِ

”Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Janganlah sekali-kali mencegah kamu dari sahurmu, adzan Bilal dan fajar yang melintang pada cakerawala”. (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi)

2. Mengumpuli istri (bersetubuh)

Jika seseorang bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka hendaknya ia membayar kifarat dengan memerdekakan budak sahaya, jika tidak dapat maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak sanggup juga maka ia wajib memberikan makan enam puluh orang miskin.[8]

Dan ada pendapat lain yang menambahkan tentang hal-hal yang membatalkan puasa bahwa puasa batal jika melakukan 6 perkara[9]:
Makan dan minum
Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

”Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqadha puasanya; dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Bersetubuh

Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ مُعَاذَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَيْضًا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ اخْتِلَافًا إِنَّ الْحَائِضَ تَقْضِي الصِّيَامَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَعُبَيْدَةُ هُوَ ابْنُ مُعَتِّبٍ الضَّبِّيُّ الْكُوفِيُّ يُكْنَى أَبَا عَبْدِ الْكَرِيمِ

Dari Aisyah, ia berkata: Kami disuruh oleh Rasulullah saw untuk mengqadha puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqadha shalat. (HR. Bukhari).
Gila (Jika gila itu datang waktu siang hari, maka batallah puasanya)
Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya).

Macam-Macam Uzur dalam Puasa Ramadhan

Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Orang yang sakit & Bepergian

Menurut Muhammadiyah, Ijma’ para ulama sepakat bahwa orang sakit dan bepergian tidak wajib puasa, karena Allah swt telah memberikan dispensasi untuk berbuka.

ومن كان مريضا او على سفر فعدٌة من ايٌام أخر 

”Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. al-Baqarah 185).

Yusuf Qardhawi menambahkan bahwa yang dimaksud dalil di atas adalah tentu bukan bagi orang sakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh, akan tetapi ”orang sakit” yang dimaksud di sini adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya sesuai dengan hukum sebab akibat.

Sebagian ulama salaf memperbolehkan berbuka karena sakit, apapun bentuknya, meskipun sekadar sakit di telunjuk tangan. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu Sirin, salah seorang tabi’in.

Untuk ukuran jarak tempuh perjalanan sehingga diperbolehkannya membatalkan puasa atau tidak berpuasa adalah 80,640 km.[10]

Sebagai konsekuensinya maka orang yang sakit atau bepergian adalah mengqadha puasanya di hari yang lain, bisa dilakukan dengan berturut-turut atau secara terpisah.

لحديث ابن عمر انَ النبى صم قال : قضاء رمضان ان شاء فرَق وان شاء تابع. (رواه الدَارقطنى

”Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi saw bersabda: Mengqadha puasa bulan Ramadhan itu diperbolehkan melakukannya secara terpisah atau berturut-turut”.(HR. Daruquthni).

2. Tua renta & Penyakit menahun

Salah satu pemilik uzur yang serupa dengan orang sakit di satu sisi, namun berbeda di sisi lain yaitu lelaki atau perempuan tua yang sudah lemah tulangnya, lanjut usianya, sangat berat bahkan tidak mampu untuk berpuasa, juga bagi orang yang punya penyakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, orang seperti tersebut di atas tidak perlu berpuasa dan ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya, akan tetapi dia wajib membayar fidyah.

Imam Ibnu Munzir telah menukilkan ijma’ tentang ini, yaitu tentang diperbolehkannya berbuka, tidak disyaratkan mencapai batas bagi seseorang yang tidak kuat lagi berpuasa, namun cukuplah ia merasa kepayahan ketika melakukannya. Ada pendapat bahwa (lanjut usia) adalah penyakit, dengan dalil ”Tidaklah Allah swt menurunkan penyakit kecuali pasti menurunkan untuknya obat selain pikun”. Untuk ukuran fidyah yang difahami oleh Muhammadiyah adalah satu mud yang nilainya kurang lebih 0,5 liter.

3. Orang yang kelaparan, kehausan & takut binasa

Para ulama berkata, ”Barang siapa kelaparan dan kehausan sehingga khawatir binasa maka ia harus berbuka meskipun dalam keadaan sehat dan tidak safar”, berdasarkan firman Allah swt

ولا تقتلوا انفسكم انٌ الله كان عليكم رحيما ( النسأ: 29

”Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”. (QS. an-Nisa: 29).

ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة ( البقرة: 195

”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.(QS. al-Baqarah 195).

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

”Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. al-Hajj: 78).

Untuk orang yang kelaparan, kehausan dan takut binasa, maka ia wajib mengqadha puasanya sebagaiman halnya orang sakit.

4. Perempuan hamil & menyusui

Perempuan ketika hamil terkadang merasa khawatir terhadap dirinya dengan merasa payah dalam menjalankan puasa atau juga khawatir terhadap bayi yang dikandungnya, begitu juga dengan keadaan orang yang menyusui. Para Ahli Fiqih sepakat bahwa keduanya berhak untuk berbuka, sebagaimana sabda Nabi saw: ”Sesungguhnya Allah mencabut puasa dan separuh shalat dari musafir serta mencabut puasa dari perempuan hamil dan menyusui”. (HR. Nasa’i & Ibnu Majah).

Mayoritas Ahli Fiqih memperlakukan kedua orang ini sebagaimana orang sakit sehingga keduanya berbuka dan mengqadha, akan tetapi Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Sirin dan kalangan tabi’in berpendapat bahwa mereka harus membayar fidyah dan tidak usah mengqadha. Ibnu Abbas meriwayatkan, dikatakan bahwa ia pernah menyuruh anak perempuannya yang tengah hamil agar berbuka di bulan Ramadhan, ia berkata ”kamu sama dengan orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, karenanya berbukalah dan berilah makan orang miskin setiap hari ½ sho gandum.

Ibnu Katsir menuturkan (1/215) bahwa tentang kedua uzur ini banyak perselisihan pendapat, ia berkata: ”sebagian berpendapat bahwa keduanya berbuka, membayar fidyah dan dan mengqadha dan sebaian ulama yang lain lagi mengharuskan mengqadha tanpa harus membayar fidyah.

5. Orang yang mati meninggalkan hutang puasa

Bagi orang yang mati namun meninggalkan hutang puasa maka hutang dari puasanya tersebut diqadhakan oleh walinya, sebagaimana hadis marfu’ dari Aisyah ra.

من مات وعليه صيام صام عنه وليَه

”Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib berpuasa untuknya!”. (al-Bazzar meriwayatkan dengan tambahan ” jika ia mau”) [11]

Memberi makan kepada fakir miskin untuk mayit dengan menggunakan harta peninggalannya sebanyak hari-hari yang ditinggalkan tanpa puasa, karena ia berhutang kepada Allah yang berhubungan dengan peninggalannya. Sebagian ulama mensyaratkan adanya wasiat untuk itu dari si mayit, jika tidak ada maka harta peninggalannya tidak boleh dipergunakan sedikit pun karena ia hak ahli waris.
Read More »