Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haid Agar Bisa Berpuasa di Bulan Ramadhan

Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haid saat Puasa - Bulan Ramadhan memang bulan yang penuh berkah. Allah melipatkan pahala amal yang dilakukan oleh seorang hamba dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk beramal semaksimal dan sebagus mungkin. Rasulallah saw bersabda:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Setiap perbuatan (kebaikan) yang dilakukan anak cucu Adam (manusia) akan dilipat gandakan sebanyak 10 kebaikan yang semisal hingga 700 lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. (Hal ini) karena dia meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. al-Bukhari no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151).

Riwayat ini memberi gambaran bahwa bulan Ramadhan memang teramat istimewa sampai Allah sendiri yang langsung menilai amalan yang dilakukan ketika itu. Pun demikian dengan berlipat gandanya pahala sampai pada taraf yang hanya diketahui oleh Allah swt. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika umat Muslim di seluruh dunia begitu antusias menyambut bulan yang mulia ini. Tidak terkecuali dengan kaum perempuan.

Namun, kaum perempuan yang belum memasuki masa manopose hampir bisa dipastikan akan mengalami datang bulan (haid), tak terkecuali di bulan Ramadhan. Hal ini memang secara alami menghalangi mereka untuk melakukan puasa selama sebulan penuh dan wajib menqadla puasa yang tidak dikerjakan pada hari yang lain. 

Keadaan ini dapat membuat sebagian kaum Muslimah merasa gundah sebab mereka tidak sepenuhnya dapat berlomba dengan umat Muslim lainnya dalam rangka mendapatkan ridlo dan ampunan Allah swt. Tetapi ilmu pengetahuan yang semakin berkembang -khususnya di dunia medis- memungkinkan kaum Muslimah untuk melakukan puasa Ramadhan selama sebulan penuh. 

Para dokter ahli telah menemukan semacam “obat penunda haid” -terlepas apapun yang melatarinya- sebagai pilihan bagi kaum wanita. Namun bagi umat Islam, tidak bisa serta merta menggunakan suatu penemuan baru -apalagi- hanya didasari oleh gegap gempita sesaat. 

Hal yang harus diketahui terlebih dahulu adalah status hukumnya dalam timbangan Syari’at (Fikih); apakah dibolehkan atau dilarang apalagi jika dikaitkan dengan suatu ibadah tertentu. Pun demikian halnya obat penunda haid ini. Lalu bagaimana hukum menggunakan obat penunda haid ini (agar dapat berpuasa Ramadhan secara penuh)? Mari kita simak uraian berikut.

Satu hal penting yang perlu menjadi perhatian, dalam wilayah mu’amalah, segala sesuatu dihukumi boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Imam as-Suyuti berkata:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya" (al-Asybaah wa an-Nazhaair, I: 60).”

Kaidah ini disandarkan pada ayat:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hambanya dan rezeki yang baik-baik?’ [Q.S. al-‘Araf (7): 32].”

Juga disandarkan pada hadits:

الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

“(Yang) halal adalah apa saja yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa saja yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya. Sedangkan yang didiamkan, maka hal itu termasuk yang dimaafkan (H.R. at-Tirmidzi no. 1726, dan Ibnu Majah no. 3376. Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ ash-Shaghiir no 3195).”

Berdasarkan dalil diatas, mayoritas ulama berpendapat boleh menggunakan obat penunda haid. Hal ini -misalnya- dapat kita lihat dalam pernyataan imam ‘Atho bin Abi Rabah (Mushannaf ‘Abd ar-Razzaq no. 1219). Beliau berkata:

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سُئِلَ عَطَاءٌ عَنِ امْرَأَةٍ تَحِيضُ يُجْعَلُ لَهَا دَوَاءٌ فَتَرْتَفِعُ حَيْضَتُهَا وَهِيَ فِي قُرْئِهَا كَمَا هِيَ تَطُوفُ قَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الطُّهْرَ فَإِذَا هِيَ رَأَتْ خُفُوقًا وَلَمْ تَرَ الطُّهْرَ الْأَبْيَضَ فَلَا

“Abd ar-Razzaq telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Juraij telah menceritakan kepada kami, ia berkata; ‘Atho ditanya tentang seorang wanita yang datang haidh kemudian ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia dapat melakukan thowaf? Beliau menjawab; ‘Ia boleh melakukan thowaf jika ia telah suci. Saat dia melihat sesuatu hal yangg kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”.

Namun kebolehan penggunaan obat penunda haid tidak bersifat mutlak. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebelum menggunakannya:

1. Obat penunda haid terbuat dari bahan yang halal.

2. Obat penunda haid tidak menimbulkan mudharat (dampak buruk) bagi pengguna, seperti gangguan pada rahim dan menurunkan kekebalan tubuh.

3. Konsultasikan kepada tenaga ahli untuk mengetahui manfaat dan mudharat yang dapat menimpa peminum obat. Terlebih jika diminum dalam intensitas dan jangka waktu tertentu mengingat obat ini mengganggu siklus haid yang biasa dialami oleh perempuan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk baginya.

Meski dibolehkan, hal yang patut dipertimbangkan adalah haid merupakan ketetapan Allah yang berlaku bagi kaum perempuan. Oleh sebab itu, penggunaan obat penunda haid sebaiknya dihindari dan mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal di hari yang lain, kecuali bagi wanita yang merasa akan mengalami kesulitan untuk mengganti puasa di bulan lain karena sebab tertentu, seperti terpaksa bekerja keras untuk menafkahi anak dan atau kondisi yang serupa dengannya. Keadaan ini pun tidak serta merta menghilangkan pertimbangan kesehatan tubuh; karena manusia dilarang oleh Allah swt untuk menzalimi dirinya sendiri. 

Berkaitan dengan hal diatas, Sayyidah ‘Aisyah pernah menangis karena beliau haid ketika sedang berhaji. Hal ini sebagaimana riwayat:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ القَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ القَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلَّا الحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ

“Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Aku mendengar ‘Abdurrahman bin Al Qasim berkata: Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad berkata: Aku mendengar ‘Aisyah berkata: Kami keluar dan hanya untuk menunaikan. Ketika tiba di Sarif aku mengalami haid. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemuiku sementara aku sedang menangis. Beliau bertanya: “Apa yang terjadi denganmu? Apakah kamu datang haid?” Aku jawab: “Ya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka’bah (H.R. al-Bukhari).”

Riwayat ini juga sebagai jawaban atas kegundahan sebagian kaum perempuan yang tidak dapat ikut berlomba meraih pahala dan kebaikan di bulan Ramadhan, sebagaimana Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang tidak dapat melaksanakan ibadah thawaf. Namun hal yang patut disadari adalah terdapat hikmah Allah swt pada setiap ketetapan yang berlaku di alam semesta ini. Sebab Allah tahu hal terbaik bagi hamba-hambanya.

Kesimpulannya, menggunakan obat penunda haid dengan tujuan agar dapat berpuasa penuh di bulan Ramadhan atau melaksanakan ibadah lainnya -misalnya haji- adalah boleh. Namun kebolehannya dibatasi dengan hal lainnya, seperti obat berasal dan diproses dengan cara yang halal, tidak membahayakan tubuh pengguna, dan konsultasikan terlebih dahulu kepada tenaga ahli. Dan membiarkan haid datang sebagaimana mestinya adalah lebih baik karena akan memperlancar siklus dan menjadikan perempuan lebih terjaga kesehatan dan daya tahan tubuhnya. 

Wallahu ‘alam bi ash-shawaab.

0 komentar:

Post a Comment