Bolehkah Mengusap Sorban Saat Berwudhu?

Selain permasalahan Mengusap Khuf dan Kaos Kaki saat Berwudhu, terdapat juga perbedaan pendapat mengenai keboleh mengusap sorban saat berwudhu, berikut ulasan lengkapnya.
1. Hanafiyah
Hanafiyah berpendapat bahwa tidak sah mengusap imamah, qolansuah, burqo’ dan juga quffaz. Karena mengusap itu sesuatu yang tetap dan tidak bisa diqiyaskan. Oleh karena itu tidak bisa sesuatu diikutkan kepadanya.
2. Hanabilah
Seorang laki-laki yang memakai imamah setelah berwudhu apabila ia berhadats kemudian ia berwudhu maka ia boleh mengusap di atas imamahnya. Pendapat ini berdasarkan perkataan Amer bin Umaiyah al-Dhomari. Beliau berkata bahwa ”Saya melihat Rasullah saw. mengusap imamahnya dan juga khufnya”. Dan juga perkataan Mughirah bin Syu’bah yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. berwudhu dan mengusap kedua khufnya dan juga imamahnya.
3. Malikiyah
Malikiyah berpendapat bahwa boleh mengusap sorban bila dihawatirkan jika dilepas akan mendatangkan bahaya dan juga tidak mampu mengusap dibawahnya karena terlilit olehnya. Tetapi jika mampu mengusap sebagian kepala maka hendaklah mengusapnya dan juga menyempurnakan di atas surbarnya.
4. Syafi’yah
Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak boleh hanya mengusap surbanya saja. Berdasarkan hadis Anas.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ قِطْرِيَّةٌ فَأَدْخَلَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْعِمَامَةِ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ وَلَمْ يَنْقُضْ الْعِمَامَةَ ( رواه ابو دواد
Namun hadis ini dikomentari oleh Ibnu Hajar bahwa sanadnya masih memerlukan penelitian. (Nailul Autor 1, hadis: 157 )
Mereka juga berhujjah bahwa Allah saw sudah jelas telah mewajibkan membasuh kepala, sedangkan hadis tentang imamah itu memungkinkan untuk ditakwil maka tidak boleh meninggalkan sesuatu yang sudah pasti dan mengambil sesuatu yang masih mengandung kemungkinan.
Dalam kitab Ghayatul Ahkam Fi Ahadisil Ahkam dalam bab mengusap imamah disebutkan bahwa Ahlul Ilmi berbeda pendapat tentang apakah boleh mengusap sorban saja ? Sebagian mereka membolehkan berdasarkan hadis dari Anas bahwa Rasulullah Saw mengusap di atas qalansuwah (peci). Namun kebanyakan Ahlul Ilmi dari kalangan sahabat, tabiin dan generasi sesudahnya mengatakan bahwa tidak boleh mengusap sesuatu di atas kepala kecuali juga mengusap kepalanya.
Mereka yang membolehkan hanya mengusap imamah saja itu memberikan suatu persyaratan agar ketika memakainya dalam keadaan suci yang sempurna sebagian mereka juga ada yang mensyaratkan bahwa surban itu dililitkan sampai leher.
5. Imam as-Syaukani
Beliau berkata bahwa mengusap kepala saja boleh, mengusap imamah saja juga boleh dan mengusp kedua-duanya juga boleh. Karena semua itu benar dan juga sudah menjadi ketetapan. Oleh karena itu menurut beliau kita boleh memilih diantara ketiga cara tadi yang penting tidak menganggap wajib salah satu diantaranya.





(Source:Tongkronganislami.net)

0 komentar:

Post a Comment