Syarat Sah Menjadi Hewan Kurban

Dalam ibadah kurban Syariat telah menentukan waktu, jenis hewan kurban, dan tata cara pelaksanaanya. InsyaAllah jika diterapkan sesuai dengan tuntunan (Al-qur'an dan Sunnah) kurban dianggap sah dan diterima disisi Allah Ta 'ala.


Syarat Sah Menjadi Hewan Kurban
  
*    Hewan kurban yang akan disembelih adalah 100% milik orang yang akan berkurban. 
*    Hewan kurban berasal dari jenis hewan ternak tertentu yaitu unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Selain hewan-hewan ternak tersebut tidak sah untuk disembelih sebagai hewan kurban. 
*    Waktu penyembelihan telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijah hingga sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijah.

*    Telah ditentukan juga usia minimal hewan kurban yaitu, Usia minimal unta, kerbau, sapi dan kambing yang akan disembelih adalah dua tahun atau lebih. Adapun usia minimal domba yang akan disembelih adalah satu tahun atau lebih.
Sesuai dengan hadits shahih:
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang telah berusia dua tahun atau lebih, kecuali jika kalian mengalami kesulitan, maka kalian boleh menyembelih domba berusia satu tahun lebih.” (HR. Muslim no. 1963, Abu Daud no. 2797, Ibnu Majah no. 3141 dan Ahmad no. 14348)
Hewan kurban tidak boleh mengalami empat kecacatan.

1.     Hewan bermata juling.
2.     Hewan sakit.
3.     Hewan pincang.
4.     Hewan kurus

Empat kecacatan pada hewan yang tidak boleh di kurbankan dijelaskan dalam hadits shahih.


Dari Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; hewan bermata juling yang sangat jelas julingnya, hewan sakit yang sangat jelas sakitnya, hewan pincang yang sangat jelas pincangnya dan hewan kurus yang tidak memiliki daging otak.” (HR. Abu Daud no. 2802, Tirmidzi no. 1479, An-Nasai no. 4369, Ibnu Majah no. 3144, Ahmad no. 18667, dan Al-Baihaqi no. 19099).

wanna get reward from ALLAH??
Sebarkan!

0 komentar:

Post a Comment