Syarat Sah Menjadi
Hewan Kurban
![*](file:///C:\Users\Win7\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\Win7\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\Win7\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\Win7\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Sesuai dengan hadits
shahih:
Dari Jabir radhiyallahu
‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah
kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang telah berusia dua tahun atau
lebih, kecuali jika kalian mengalami kesulitan, maka kalian boleh menyembelih
domba berusia satu tahun lebih.” (HR. Muslim no. 1963, Abu Daud no. 2797, Ibnu Majah no. 3141 dan Ahmad no.
14348)
Hewan kurban tidak boleh mengalami empat kecacatan.
1.
Hewan bermata juling.
2.
Hewan sakit.
3.
Hewan pincang.
4.
Hewan kurus
Empat kecacatan pada hewan yang tidak boleh di kurbankan dijelaskan
dalam hadits shahih.
Dari Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu
berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Empat cacat yang
tidak boleh ada pada hewan kurban; hewan bermata juling yang sangat jelas
julingnya, hewan sakit yang sangat jelas sakitnya, hewan pincang yang sangat
jelas pincangnya dan hewan kurus yang tidak memiliki daging otak.” (HR.
Abu Daud no. 2802, Tirmidzi no. 1479, An-Nasai no. 4369, Ibnu Majah no. 3144,
Ahmad no. 18667, dan Al-Baihaqi no. 19099).
wanna get reward from ALLAH??
Sebarkan!
Sebarkan!
0 komentar:
Post a Comment