Berikut ini akan dijelaskan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan qurban.
1. Hendaknya yang menyembelih adalah pemilik qurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan oleh orang lain, dan pemilik qurban di syariatkan untuk ikut menyaksikan.
2. Hewan qurban dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah ketika hendak menyembelih hewan.
Dasarnya adalah firman Allah : "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelih". (Al-An'am: 121).
b, Yang menyembeli adalah orang yang berakal. Jika orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, Karena tidak ada niat dan kehendak pada dirinya.
c. Yang menyembelih harus muslim.
d. Terpancarnya darah.
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi.
Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.
Diriwayatkan dari Rafi' bin khadij, dari Nabi, beliau bersabda:
"Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi itu adalah tulang adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah". (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
2. Dengan memutus wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokkan. inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan putusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan.
3. Al-Hulqum, Yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari', yaitu tempat makanan dan minuman.
3. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah : " Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut." (HR. Al-Bukhari no.5565 dan Muslim no.1966).
juga hadits Aisyah : "Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya".
4. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban,
5. Yang afdhal adalah mendzabh(menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebeleah kiri, lalu ditusuk dibagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu 'Umar mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembeli dalam keadaan menderum. Beliau berkata : bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad.
(HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no.1320/358).
Dan Pastikan penyembelihan dilakukan setelah Sholat idhul Adha atau pada hari-hari Tasyriq
Sebarkan!
0 komentar:
Post a Comment